Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 377

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak. (2) Subbidang Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinai fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda