Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda