Koreksi Pasal 369
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak.
Koreksi Anda
