Koreksi Pasal 365
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur; dan
b. Subbidang Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur.
Koreksi Anda
