Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 365

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur terdiri atas: a. Subbidang Advokasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur; dan b. Subbidang Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 365 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id