Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 364

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 364 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id