Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 362

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda