Koreksi Pasal 360
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda
