Koreksi Pasal 358
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai- Nilai Luhur; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur.
Koreksi Anda
