Koreksi Pasal 357
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dii bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda
