Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda
