Koreksi Pasal 353
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan bidang partisipasi anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda
