Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 352

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi dan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 352 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id