Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 349

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang partisipasi anak c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 349 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id