Koreksi Pasal 349
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang partisipasi anak
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda
