Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 346

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Asisten Deputi Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi anak; b. pelaksanaaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data di bidang partisipasi anak; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang partisipasi anak; d. pelaksanaan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang partisipasi anak; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 346 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id