Koreksi Pasal 346
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Asisten Deputi Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi anak;
b. pelaksanaaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data di bidang partisipasi anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang partisipasi anak;
d. pelaksanaan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang partisipasi anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda
