Koreksi Pasal 344
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak.
Koreksi Anda
