Koreksi Pasal 337
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak kesehatan anak.
Koreksi Anda
