Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 335

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak bidang kesehatan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan.
Koreksi Anda