Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 334

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan hak kesehatan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 334 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id