Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 331

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 331 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id