Koreksi Pasal 331
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Koreksi Anda
