Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 329

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak pendidikan anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak pendidikan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 329 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id