Koreksi Pasal 327
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak pendidikan anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak pendidikan anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak pendidikan anak.
Koreksi Anda
