Koreksi Pasal 324
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak bidang pendidikan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak bidang pendidikan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Koreksi Anda
