Koreksi Pasal 323
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan hak pendidikan anak.
Koreksi Anda
