Koreksi Pasal 322
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak terdiri atas:
a. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
b. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak;
c. Asisten Deputi Partisipasi Anak;
d. Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur; dan
e. Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak;
Koreksi Anda
