Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 316

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 316 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id