Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 315

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda