Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 314

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda