Koreksi Pasal 314
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda
