Koreksi Pasal 308
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda
