Koreksi Pasal 303
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
