Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 301

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 301 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id