Koreksi Pasal 300
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
