Koreksi Pasal 298
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
