Koreksi Pasal 290
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
