Koreksi Pasal 287
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhanan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
