Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 285

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial. (2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinai fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Koreksi Anda