Koreksi Pasal 282
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Koreksi Anda
