Koreksi Pasal 277
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak;
dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak.
Koreksi Anda
