Koreksi Pasal 265
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemenuhan hak sipil anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
Koreksi Anda
