Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 263

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perlindungan Anak terdiri atas: a. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak; b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak; c. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; d. Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; dan e. Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 263 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id