Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 259

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Analisis Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi dalam analisis informasi mengenai gender. (2) Subbidang Penyajian Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pemetaan, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dalam pemutakhiran dan penyajian informasi gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 259 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id