Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 257

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Gender menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam analisis informasi gender; dan b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pemutakhiran dan penyajian informasi gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 257 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id