Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 253

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website; dan b. pelaksanaan pemeliharaan dan pemantauan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 253 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id