Koreksi Pasal 253
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan dan pemantauan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
Koreksi Anda
