Koreksi Pasal 252
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem serta pemeliharaan dan pemantauan jaringan informasi gender dan website.
Koreksi Anda
