Koreksi Pasal 250
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Asisten Deputi Informasi Gender menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pemeliharaan dan pemantauan sistem aplikasi dan jaringan sistem Informasi gender dan website; dan
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan penyajian informasi gender.
Koreksi Anda
