Koreksi Pasal 249
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan penyajian informasi di bidang gender.
Koreksi Anda
