Koreksi Pasal 247
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan
b. Subbidang Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
