Koreksi Pasal 246
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Koreksi Anda
