Koreksi Pasal 242
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Koreksi Anda
