Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 242

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 242 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id