Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 239

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 239 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id