Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 235

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Koreksi Anda